Dicari Tikus Berdasi Yang Melemahkan KPK

 

Adinda Kinanthi N.M. (1710611300)
Putri Oktaviani (1810611109)

Situasi politik negeri kian bergejolak. Terlebih ketika DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang. Umumnya suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, patut menjadi perhatian manakala kondisi ini menimbulkan lebih banyak kontra di masyarakat.
Keputusan pemerintah untuk merevisi UU KPK dianggap oleh masyarakat sebagai upaya untuk mengganggu serta melemahkan eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi satu-satunya yang dimiliki oleh negeri ini. Terdapat beberapa point penting yang harus dicermati dengan seksama dalam RUU KPK a quo diantaranya;

a. Status Kedudukan Kelembagaan KPK

Dalam Pasal 3 Rancangan Perubahan UU KPK a quo menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga pemerintah pusat yang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen. Lembaga pemerintah pusat yang dimaksudkan adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh Wakil Presiden RI bersama menteri berdasarkan UUD 1945. Artinya melalui RUU ini, status kelembagaan KPK tidak sebagai lembaga independen yang bebas dari kekuasaan manapun, melainkan sebagai lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Status kelembagaan KPK sebagai lembaga eksekutif tersebut sejatinya telah dikukuhkan sebelumnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.

b. Dewan Pengawas KPK

Keberadaan Dewan Pengawas KPK dalam Rancangan Perubahan UU KPK a quo dijelaskan dalam Bab VA tentang Dewan Pengawas. Kedudukan dewan pengawas menggantikan tim penasihat KPK. Dewan pengawas yang berjumlah 5 orang ini nantinya akan dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 37 E ayat 1. Point ini mengandung polemik sebab keberadaan dewan pengawas akan melemahkan KPK dan sarat akan konflik kepentingan. Tim Penasihat KPK dalam Pasal 22 ayat 1 UU KPK a quo dipilih oleh KPK yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan. Tim penasihat KPK berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini sungguh berbeda dengan Dewan Pengawas yang ada dalam Rancangan Perubahan UU KPK a quo yang justru memiliki wewenang untuk memberikan izin atas dilakukannya tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Sejatinya keberadaan dewan pengawas KPK ini bisa menimbulkan perubahan yang baik apabila tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya telah sesuai. Keberadaan dewan pengawas pada hakikatnya tak lebih sebagai ‘mahkamah etik’ dalam suatu lembaga yang bersifat represif, artinya hanya akan bertindak ketika telah terjadi suatu pelanggaran kode etik oleh anggota KPK. Hal ini tentunya dapat diwujudkan apabila tidak terdapat kewenangan dewan pengawas untuk memberikan izin atas dilakukannya tindakan penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

c. Pembatasan Fungsi Penyadapan oleh KPK

Dengan adanya revisi UU KPK, maka untuk dilakukannya suatu penyadapan, KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 12 B ayat 1 Rancangan Perubahan UU KPK a quo. Pun setelah disetuji untuk dilakukannya penyadapan, KPK hanya diberikan jangka waktu paling lama yakni 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama. Padahal hal ini sebelumnya tidak diatur dalam UU KPK yang artinya hal ini membatasi kewenangan KPK untuk memberantas korupsi di bumi pertiwi.

d. Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK

Di dalam Pasal 40 Rancangan Perubahan UU KPK a quo, KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun dalam Rancangan Perubahan UU KPK a quo ini KPK diberikan wewenang untuk mengeluarkan SP3 terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Hal ini dapat dilihat sebagai nilai positif ditengah pusaran poin yang dianggap melemahkan KPK. Dengan diberikannya KPK wewenang untuk mengeluarkan SP3 tentunya dapat mengurangi beban kasus yang ditangani oleh KPK. Pun menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menyatakan dengan tidak adanya wewenang untuk mengeluarkan SP3 kepada KPK bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.
“Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakikat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia”. -Nurhasan Ismail.

e. Koordinasi KPK dengan Aparat Penegak Hukum

Pasal 12 A Rancangan Perubahan UU KPK a quo, menyatakan dimana tugas penuntutan sebagaimana pasal 6 huruf e dipersempit dan harus dilaksanakan dengan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f. Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan

Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Rancangan Perubahan UU KPK a quo yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukannya suatu penyitaan dan penggeledahan, penyidik harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Apabila dibandingkan dengan UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun untuk menggeledah dan menyita, selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.

g. Status Kepegawaian KPK

Status kepegawaian KPK dalam Rancangan Perubahan UU KPK a quo adalah sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang artinya setiap pegawai KPK akan tunduk dengan UU ASN yang berlaku.
Status pegawai KPK ini juga menjadi kritik. Sebab, apabila pegawai KPK menjadi ASN, ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK, terlebih lagi yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut. Begitu pula saat melakukan pencegahan, berpotensi tidak optimal karena yang disuruh adalah penyelenggara negara dengan tingkatan lebih tinggi.

1 thought on “Dicari Tikus Berdasi Yang Melemahkan KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Debate -Research -Legislative Drafting Universitas Pembangunan veteran jakarta